PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

Mengutip buku Modul Pelatihan Guru Mata Pelajaran PPKn SMA/SMK yang ditulis Mukiyat dkk (2016: 12), Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional memiliki arti bahwa segala aspek pembangunan nasional harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu pembangunan nasional ditujukan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek rohani, jasmani, aspek individu, sosial, dan ketuhanan.
Sementara itu, melansir bpkad.banjarkab.go.id, Pancasila sebagai paradigma artinya nilai- nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi kerangka acuan setiap aspek pembangunan nasional di Indonesia. Ini merupakan konsekuensi pengakuan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara.
1. Pancasila Sebagai Paradigma Dibidang Politik
Yang dimaksud pancasila sebagai paradigma pembangunan politik adalah meletakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber nilai politik . Sumber nilai politik harus mengacu pada nilai-nilai pancasila terutama sila ke-4 dimana semua praktik-praktik politik harus berkembang atas asas kerakyatan. Hal ini dikarenakan warga negara merupakan pelaku politik sehingga masyarakat harus mampu menempatkan kekuasaan tertingginya sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem politik demokrasi dimana kekuasaannyan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Warga indonesia sebagai warga negara harus ditempatkan sebagai subejek atau pelaku politik bukan sekedar sebagai objek politik. Karena pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat martabat
manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subyek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasan yang dimaksud adalah kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter. Berdasarkan hal tersebut sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan yaiyu terletak pada sila keempat pancasila. Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik di dasarkan pada asas-asas moral dari pada sila-sila pada pancasila.
2. Pancasila Sebagai Paradigma Dibidang Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja tetapi juga rakyat Indonesia sebagai keseluruhan. Atas dasar tersebut sistem dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem keamanan rakyat semesta. Menurut ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Pancasil merupakan sumber dari segala sumber hukum, dengan demikian semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus tidak boleh bertentangan dengan pancasila sebagai Dasar Negara. Pembukaan UUD 1945 yang memuat pancasila tidak boleh dirubah oleh siapapun juga termasuk MPR. Hal ini didasarkan pada Pasal 3 dan Pasal 37 karena merubah isi pembukaan berarti pembubaran negara.
3. Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan Paradigma Pancasila dalam pembangunan ekonomi, sistem ekonomi harus mendasarkan pada moralitas ketuhanan, dan kemanusiaan. Hal itu bertujuan untuk mensejahterakan rakyat secara keseluruhan. Pengembangan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari monopoli serta persaingan bebas yang nantinya akan memberikan keuntungan besar pada pihak-pihak yang kuat dalam bidang ekonomi. Sedangkan, pengusaha-pengusaha kecil akan dirugikan dengan adanya sistem persaingan bebas dalam perekonomian. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, menyebutkan bahwa sistem persaingan bebas dan monopoli dilarang dalam perekonomian. Mengenai pasal 33 ini, penjelasan UUD 1945 menyatakan: “Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggotaanggota masyarakat.” Oleh sebab itu sistem perekonomian negara harus mengutamakan kesejahteraan rakyat. Masyarakat pun harus ikut andil dalam kegiatan pembangunan ekonomi. Sedangkan pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.
4. Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan sosial budaya adalah mendasarkan pembangunan sosial budaya berdasarkan nilainilai yang telah ada dalam masyarakat. Nilai-nilai yang ada pada masyarakat pada hakikatnya merupakan dasar dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam rangka pembangunan sosial budaya, Pancasila merupakan sumber normatif yang bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Menjadikan warga negara menjadi masyarakat yang beradab dan berbudaya. Pada era globalisasi, nilai-nilai budaya yang berkembang dalam masyarakat sudah mulai tertimbun oleh budaya-budaya barat yang masuk ke Indonesia. Nyaris semua penduduk Indonesia terpengaruh oleh budaya-budaya tersebut baik itu budaya yang bersifat positive maupun budaya yang negative. Dengan masuknya berbagai budaya budaya baru, masyarakat mulai meninggalkan nilai-nilai budaya yang telah berkembang dalam ruang lingkupnya dan mereka lebih memilih budaya-budaya bangsa barat yang bahkan tidak sesuai dengan nilainilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal tersebut membuat masyarakat memiliki sifat-sifat biadab, contohnya seperti gaya berpakaian yang meniru bangsa barat, berbagai macam tarian-tarian bangsa barat yang mengandung unsur pornografi, dan lain sebagainya. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk mengingatkan serta mengarahkan masyarakat untuk kembali menerapkan aspek budaya yang berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan, dan nilai keberadaban.
5. Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Kehidupan Antar Umat Beragama.
Pada proses reformasi dewasa ini di beberapa wilayah negara Indonesia terjadi konflik sosial yang bersumber pada masalah SARA, terutama bersumber pada masalah agama. Hal ini menunjukkan kemunduran bangsa Indonesia ke arah kehidupan beragamayang tidak berkemanusiaan. Tragedi di Ambon,Poso, Medan, Mataram, Kupang serta daerah- daerah lainnya aenunjukkan betapa semakin melemahnya toleransi kehidupan beragama yang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu merupakan suatu tugas berat bagi bangsa Indonesia untuk mengembalikan suasana kehidupan beragama yang penuh perdamaian, saling menghargai,saling menghormati dan saling mencintaisebagai sesama umat manusia yang beradab.Pancasila telah memberikan dasar- dasar nilai yang fundammental bagi umat bangsa Indonesiauntuk hidup secara damai
dalam kehidupan beragama di negara Indonesia tercinta ini. Manusia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, oleh karena itu manusia wajib untuk beribadah kepada Tuhan yang Maha Esa dalam wilayah negara di mana mereka hidup. Pancasila juga telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat beragama untuk dapat hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia. Sesuai dengan nilai nilai yang terkandung pada nilai pancasila sila pertama dan sila kedua yang berbunyi ketuhanan yang esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara Indonesia sangat terbuka dengan umat beragama lainya. Negara Indonesia juga memberikan kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinanya masing-masing
6. Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan IPTEK
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) adalah hasil dari upaya manusia yang meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak dalam meningkatkan kesejahteraan dan martabat manusia. Pancasila memberikan dasar-dasar nilai bagi pengembangan IPTEK sebagai hasil kebudayaan manusia yaitu harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemudian ada beberapa makna dalam pancasila dalam pembangunan IPTEK yaitu:
a. Sila ketuhanan yang maha esa memberikaan arti bahwa iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan, dibuktikan dan diciptakan, namun juga dipertimbangkan maksud-maksudnya dan akibatnya, apakah merugikan manusia dan alam sekitarnya.
b. Sila kemanusiaan yang adil dan beradap memberikan dasar moralitas bahwa dalam pengembangan IPTEK haruslah bersikap beradap, pengembangan iptek yang merugikan tidak akan mewujudkan tujuan sebenarnya Iptek yaitu kesejahteraan.
c. Sila persatuan indonesia memberikan arti bahwa pengembangan iptek hendaknya dapat menumbuhkan rasa nasionalisme, sehingga pengembangan iptek dapat memunculkan persatuan.
d. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/perwakilan, mendasari pengembangan iptek secara demokratis, artinya setiap individu bebas dalam melakukan pengembangan iptek. Para pengembang iptek harus bersikap terbuka, artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan teori lainnya.
e. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, memberikan arti bahwa pengembangan iptek harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan.

oleh : soni
joni

Komentar